732.309 Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat, 732.309 kendaraan di Jakarta telah melakukan uji emisi selama periode Januari 2021 hingga 18 Juli 2022.
M emperbanyak bengkel uji emisi
732.309 kendaraan yang telah uji emisi tersebut terdiri dari 673.275 unit mobil dan 59.034 unit sepeda motor.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat seiring banyaknya bengkel uji emisi di Jakarta.
DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji EmisiSedikitnya, terhitung ada 318 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 94 bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.
Sementara jumlah teknisi uji emisi tercatat ada 1.067 teknisi orang dengan rincian 894 teknisi bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 174 teknisi bengkel kendaraan roda dua.
“Berbagai upaya maupun potensi yang dapat mendorong uji emisi kendaraan ini terus kita lakukan. Di antaranya memperbanyak bengkel uji emisi
serta teknisi, pelaksanaan uji emisi gratis dan kegiatan uji kepatuhan di sejumlah ruas jalan di Jakarta,” ungkap Tiyana, Kamis (28/7).Menurut Tiyana, langkah ini diambil agar tercipta emisi kendaraan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak mencemari lingkungan.
Penerapan uji emisi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dinilai dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang. Sedangkan output yang diharapkan tewujudnya perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi dan sarana prasarana untuk menjalankan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak mobil penumpang perseorangan, sepeda motor, mobil barang, mobil penumpang umum, mobil Bus dan kendaraan khusus.
Pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tiyana menyampaikan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.
“Jumlah teknisi terus ditingkatkan, sosialisasi juga terus dilakukan," tandasnya.